Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Sesuai dengan aturan yang tertera pada https://www.ilslawfirm.co.id/
A Review Of Wanprestasi
Internet 20 days ago richardt470msq9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings